Sabtu, 02 November 2013

Negara dan warga Negara
Negara adalah  suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berbeda di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau peraturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan negara itu sendiri biasanya berdiri secara independent. Negara bisa  juga kita kata katakana sebagai suatu tempat pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut. Dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adnya suatu wilayah tertentu tempat negara tersebut berada. Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Biasanya didalam suatu negara  memiliki rakyat, wilayah, memiliki pemerintah yang berdaulat  dan bias dikatakan bahwa itu negara adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Warga negara bisa juga kita artikan sebagai keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik,atau bisa  juga dikatakan seseorang atau individu yang hidup dalam suatu negara yang mematuhi peraturan yang terdapat di dalamnya, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum semua warga negara memiliki kepastian hak privasi dan tanggung jawab .

 UU No. 62 tahun 1958: menyatakan bahwa nwgara republic Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yamg berlaku sejak proklamsi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republic indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar