Negara
dan warga Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer,
ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berbeda di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem
atau peraturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan negara
itu sendiri biasanya berdiri secara independent. Negara bisa juga kita kata katakana sebagai suatu tempat
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut.
Dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adnya suatu wilayah tertentu tempat negara tersebut
berada. Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Biasanya didalam suatu negara memiliki rakyat, wilayah, memiliki pemerintah
yang berdaulat dan bias dikatakan bahwa
itu negara adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Warga negara bisa juga kita artikan sebagai
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik,atau bisa juga dikatakan seseorang atau individu yang
hidup dalam suatu negara yang mematuhi peraturan yang terdapat di dalamnya,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum semua warga negara
memiliki kepastian hak privasi dan tanggung jawab .
UU No. 62 tahun 1958: menyatakan bahwa nwgara republic
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yamg berlaku sejak proklamsi
17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republic indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar